SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)
Sistem Informasi Katalog Karantina
Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
Kebijakan Lalu Lintas Komoditas Wajib Periksa Karantina
Berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2019, maka setiap lalu lintas media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), berupa hewan dan produk hewan serta tumbuhan dan produk tumbuhan Wajib Dilakukan Tindakan Karantina.