• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Sejarah Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin

1. Sejarah

Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dibentuk berdasarkan Permentan No.22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 03 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Berdasarkan peraturan tersebut, maka terjadi penggabungan 2 (dua) UPT yaitu Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I Trisakti dan Balai Karantina Hewan Kelas II Syamsudin Noor, dan nama UPT berubah menjadi Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.

2. Kilas Balik

Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 171 tahun 1971, secara kelembagaan UPT Karantina Tumbuhan di Propinsi Kalimantan Selatan dimulai pada periode antara tahun 1968 sampai dengan tahun 1975 sebagai Cabang Karantina Tumbuhan Banjarmasin yang berada di bawah Direktorat Karantina Tumbuhan dengan jumlah pegawai 2 (dua) orang. Kemudian tahun 1975 sampai dengan 1982 berada di bawah Badan Litbang Pertanian dengan jumlah pegawai sebanyak 4 (empat) orang.

Aktifitas dimulai di pelabuhan Sungai Martapura di Jl.R.E. Martadinata (Teluk Tiram). Dengan ruangan 4 X 3 meter dimulailah kegiatan operasional Karantina Tumbuhan di Banjarmasin. Sebagai Pioneer di Cabang Karantina Tumbuhan Banjarmasin, adalah Bapak Budi Sunyoto, Bapak Indarto, Bapak Tato Hernusa, serta Bapak Husin Idris merupakan pegawai dari Dinas Pertanian yang dilimpahkan ke Cabang Karantina Tumbuhan Banjarmasin. Pada tahun 1980, telah berubah kembali dari direktorat menjadi Pusat Karantina Pertanian, dengan struktur organisasi baru yaitu dengan 5 balai (eselon III), 14 Stasiun (eselon IV) dan 38 pos (eselon V), serta 105 wilayah kerja.

Cabang Karantina Tumbuhan menjadi Pos Karantina Pertanian (eselon V), secara hirarki organisasi berada di bawah stasiun Karantina Pertanian Pontianak (eselon IV), dan dibawah Balai Karantina Pertanian Jakarta (eselon III). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 800/Kpts/OT-210/12/94 tanggal 13 Desember 1994 tentang Perubahan Struktur Organisasi Pusat Karantina Pertanian, terhitung tanggal 1 April 1995 Pos Karantina Pertanian Banjarmasin menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Trisakti dipimpin seorang Kepala dengan jabatan Eselon IV-A dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Pusat Karantina Pertanian dengan jumlah pegawai sebanyak 9 (sembilan) orang.

Dengan Keputusan Menteri Pertanian No.499/Kpts/OT.210/8/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai, Stasiun Karantina Tumbuhan, maka terjadi penambahan 2 (dua) pejabat struktural yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Teknis, dan selanjutnya wilayah kerja yang berada di Propinsi Kalimantan Tengah menjadi UPT yang berdiri sendiri yaitu Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Palangkaraya.

Tahun 2004 terbit Surat Keputusan Menteri Pertanian No.547/Kpts/OT.140/9/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai dan Stasiun Karantina Tumbuhan, namun status kelembagaan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I Banjarmasin tidak mengalami peningkatan.

Pada tanggal 03 April 2008, terbit Permentan No.22/Permentan/OT.140/4/2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, maka terjadi perubahan nama UPT menjadi Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, yang didalamnya terdiri dari penggabungan antara Karantina Tumbuhan dan Karantina Hewan.

3. Dasar Hukum Pembentukan Organisasi

  • Undang-Undang Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  • Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2007
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
SPESIAL QUOTES