• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Sub Unit Pengelola Gratifikasi

Sub Unit Pengelola Gratifikasi

Gratifikasi sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dengan tata cara yang telah ditetapkan. Unsur-unsur gratifikasi menurut Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdiri dari pegawai negeri atau penyelenggara negara; menerima gratifikasi; yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; serta penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya gratifikasi.

Dalam penyelenggaraan pengelolaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian dibentuk Unit Pengelola Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG. UPG berkedudukan di Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut UPG Kementan, serta di masing-masing unit kerja Eselon I dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian. Struktur pada UPG dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural dan/atau fungsional pada masing-masing unit kerja.

Pada tingkat unit pelaksana teknis, selanjutnya disebut Sub-UPG UPT, struktur UPG mandiri terdiri dari kepala unit pelaksana teknis sebagai Ketua, Kepala Bagian/Bidang yang menangani kepegawaian atau monev atau jabatan setara lainnya sebagai Sekretaris, dan Anggota yang ditunjuk oleh Ketua.

Sub-UPG UPT mempuyai tugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan praktik-praktik gratifikasi di lingkungan unit kerja UPT. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Sub-UPG UPT mempunyai fungsi untuk:

  1. Melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi di lingkungan unit kerja UPT;
  2. Melakukan koordinasi dengan Sub-UPG Eselon I dan/atau UPG Kementan dalam hal pencegahan gratifikasi di lingkungan unit kerja UPT;
  3. Menerima laporan penerimaan gratifikasi;
  4. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi penerimaan gratifikasi;
  5. Menyimpan, menginventarisasi, dan mendokumentasikan subjek pelaporan penerimaan gratifikasi;
  6. Menetapkan tindak lanjut atas subjek pelaporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk makanan dan barang yang mudah rusak atau busuk.
  7. Menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai Kementerian Pertanian kepada UPG Kementan dengan tembusan ke Sub-UPG Eselon I setiap kali menerima pelaporan penerimaan gratifikasi;
  8. Mengadministrasikan pelaporan dan/atau penyetoran gratifikasi dari pegawai Kementerian Pertanian lingkup unit kerja UPT;
  9. Menyampaikan laporan berkala kepada UPG Kementan dengan tembusan kepada Sub-UPG Eselon I tentang perkembangan/ rekapitulasi pelaporan penerimaan gratifikasi dan/atau penyetoran gratifikasi lingkup unit kerja UPT;
  10. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan UPG.
  • Untuk pelaporan gratifikasi silahkan klik DISINI
  • Laporan Tahunan SUb UPG Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin silahkan klik DISINI
SPESIAL QUOTES