• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Visi dan Misi serta Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Visi PPID Kementerian Pertanian RI

Terwujudnya dan Berfungsinya Unit Pengelolaan dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Yang Terbuka, Bertanggung Jawab, serta Mudah Diakses

Misi PPID Kementerian Pertanian RI

  • Mendorong Keterbukaan penyelenggara dan penyelenggaraan kebijakan Kementerian pertanian
  • Mewujudkan pelayanan informasi dan Dokumentasi publik yang mudah, cepat, cermat, akurat dan bertanggung jawab
  • Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi yang ramah pengguna melalui pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas Dan Fungsi PPID

Untuk mendukung visi misi PPID Kementerian Pertanian RI, maka Tugas Dan Fungsi PPID Pelaksana UPT Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, adalah :

  1. Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana
  2. Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat
  3. Menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
  4. Menyiapkan bahan klasifikasi informasi;
  5. Menyiapkan saranan dan prasarana pendukung layaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  6. Menyediakan sumberdaya manusia dan operasionalisasi (biaya, koneksi dsb) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan Informasi publik
  8. Menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana Eselon I
  9. Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik