• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Prosedur Permohonan Informasi Dan Dokumentasi

PENJELASAN LANGKAH PERMOHONAN INFORMASI

  1. Pengguna Informasi Publik (PIP) mengajukan permohonan memperoleh informasi publik kepda Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) menggunakan Form 1A untuk Perorangan dan Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok dengan melampirkan:
    1. Akta pendirian dan perubahannya (badan hukum);
    2. Kartu Tanda Penduduk (perorangan);
    3. Surat Kuasa atau Surat Tugas (wakil Badan Publik/Badan Hukum/Kelompok);
    4. Mengisi form permintaan informasi publik yang disediakan di desk/counter PPID atau di website PPID;
  2. Permohonan PIP dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai diperiksa dokumen permohonan diberikan jawaban;
    1. Permohonan diterima (Form 2);
    2. Penundaan permohonan karena belum lengkap/ada kekurangan, untuk dilengkapi dalam waktu 3 hari;
    3. Bila dokumen dapat dilengkapi dalam 3 hari, permohonan dapat diterima (Form 2)
    4. Bila dokumen tidak dapat dilengkapi dalam 3 hari, permohonan dianggap ditarik;
    5. Bila PPID dalam 10 hari belum dapat memenuhi permohonan, dapat diperpanjang waktunya paling lama 7 (tujuh) hari kerja (Form 4)
  3. Jawaban Penerimaan PPID atas permohonan (Form 3)
    1. Pemenuhan informasi;
    2. Informasi dalam proses penyediaan;
    3. Penolakan informasi tidak tersedia/dikecualikan (Form 5)

PPID melalui counter layanan informasi publik, memberikan layanan langsung :

  1. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
    1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
    2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
    3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
    4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
    5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  2.  Jangka Waktu Pemenuhan Permintaan Informasi:
    1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID;
    3. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak;
    4. Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan; dan
    5. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU Komisi Informasi Pusat (KIP).