• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Peringatan Dini Keadaan Darurat

A. PENANGGULANGAN KEBAKARAN

    • Penanggulangan kebakaran kecil/awal pada umumnya kebakaran besar dimulai dari kebakaran kecil, untuk mencegah agar kebakaran tidak menjadi besar, maka:
      1. Pegawai yang menemukan kebakaran langsung memadamkan kebakaran kecil awal tersebut dengan menggunakan alat pemadam api pertama/ringan (APAR) yang tersedia di lantai tersebut.
      2. Melaporkan terjadinya kebakaran tersebut kepada Satuan Pegamanan
      3. Bila kebakaran tersebut dapat dipadamkan oleh karyawan dan peralatan seperti tersebut pada butir 1 di atas, maka Satuan Pegamanan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Balai.
      4. Bila kebakaran tersebut belum dapat dipadamkan oleh karyawan seperti tersebut pada butir 1 di atas, maka setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Balai  dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, serta langkah selanjutnya adalah :
          1. Mengarahkan/memimpin Tim Pemadam Kebakaran di lantainya untuk berusaha memadamkan kebakaran tersebut baik dengan menggunakan alat pemadam api pertama/ringan maupun system jaringan air kebakaran yang terpasang di lantai tersebut, dan menyiapkan kemungkinan evakuasi dan penyelamatan jiwa/dokumen.
          2. Setelah Tim Pemadam Kebakaran dari teknisi tiba di tempat, maka Satuan Pegamanan memimpin pemadaman agar kemungkinan meluasnya kebakaran serta bahaya-bahaya lain yang mengkin timbul dapat dicegah.
    • Penanggulangan Kebakaran Besar Bila kebakaran tersebut tidak dapat dikuasai oleh Tim Pemadam Kebakaran Kantor selanjutnya adalah :
      1. Satuan Pengamanan membunyikan alarm kebakaran untuk dilakukan evakuasi
      2. Satuan Pengamanan memecahkan kaca pelapor kebakaran (yang terpasang dilantainya sebagai tanda/isyarat bahwa di lantainya terjadi kebakaran besar.
      3. Satuan Pengamanan mengkoordinasi pelaksanaan evakuasi karyawan di lantainya serta menyelamatkan dokumen/jiwa.
      4. Memerintah semua penghuni gedung supaya tetap tenang dan mengumumkan bahwa ada kejadian kebakarn di lantai tertentu
      5. Mengkoordinir evaluasi karyawan mulai dari atas lantai yang terbakar sampai dengan lantai yang teratas, disusul dengan evakuasi karyawan mulai dari bawah lantai yang terbakar sampai dengan lantai yang terbawah.
      6. Pengarahan personil serta peralatan kebakaran dan pengamanan yang diperlukan dalam usaha penanggulangan kebakaran (memadamkan, melokalisir untuk mencegah meluasnya kebakaran serta bahaya- bahaya lain yang mungkin dapat ditimbulkan, evakuasi karyawan dan penyelamatan jiwa/harta benda.
      7. Melaporkan/memberi informasi tentang terjadinya kebakaran tersebut serta tindakan yang telah diambil dalam rangka penanggulangannya, kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Satuan Satuan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin.

B. GEMPA BUMI

    1. Berada di bawah meja yang dapat memberikan keamanan serta udara yang cukup.
    2. Carilah kolom bangunan atau lorong yang memungkinkan tidak terdapat benda-benda yang dapat roboh di area kerja.
    3. Tangga darurat gedung adalah area yang paling aman dari reruntuhan.
    4. Jauhkan diri dari jendela, rak buku, lampu atap, tempat file dan barang-barang berat lain yang dapat jatuh dan melukai.
    5. Tunggu sampai ada instruksi selanjutnya dari petugas.
    6. Tetap tenang/jangan panik
    7. Jika berada di halaman, jauhi gedung

C. PROSEDUR PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

I. Protokol Pencegahan dan Kontrol Terhadap Pegawai di Tempat Kerja

  1. Diwajibkan memakai masker selama di area kantor
  2. Sebelum memasuki area kantor harus terlebih dahulu dilakukan tes suhu (termal scanner) dan tidak boleh melebihi suhu 38oC. Jika terdapat pegawai yang menunjukkan gejala demam dengan suhu badan di atas 38oC, dilakukan isolasi di ruang isolasi dan berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk dilakukan tindakan lebih lanjut 
  3. Staf disarankan untuk memantau kesehatan mereka sendiri dan menghindari bekerja jika ia memiliki gejala infeksi 2019-nCoV yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot , dll.).
  4. Staf dengan gejala yang mencurigakan harus diminta untuk meninggalkan tempat kerja dan melakukan isolasi mandiri di rumah.
  5. Barang publik harus dibersihkan dan didesinfeksi secara teratur.
  6. Mengatur jarak tempat duduk antara satu dengan yang lainnya ± 1-2 m dan menghindari kontak fisik langsung seperti: jabat tangan, berpelukan, dll.
  7. Pertahankan sirkulasi udara di ruang kantor. Pastikan semua fasilitas ventilasi bekerja secara efisien. Filter AC harus dibersihkan secara teratur dan ventilasi den-gan membuka jendela harus diperkuat.
  8. Kamar kecil harus dilengkapi dengan pembersih tangan yang cukup dan memastikan pengoperasian fasilitas air yang normal termasuk faucet.
  9. Jagalah agar lingkungan tetap bersih dan rapi, dan bersihkan sampah tepat waktu.

II. Protokol Pencegahan dan Kontrol Terhadap Pengguna Jasa dan Tamu

  1. Diwajibkan memakai masker selama di area kantor
  2. Sebelum memasuki area kantor harus terlebih dahulu dilakukan tes suhu (termal scanner) dan tidak boleh melebihi suhu 38oC. Jika terdapat pengguna jasa atau tamu yang menunjukkan gejala demam dengan suhu badan di atas 38oC, dilakukan isolasi di ruang isolasi dan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Sekarno Hatta untuk dilakukan tindakan lebih lanjut  
  3. Mengatur jarak antara satu dengan yang lainnya ± 1-2 m dan menghindari kontak fisik langsung seperti: jabat tangan, berpelukan, dll.

III. Protokol Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa

  1. Layanan dilakukan sepenuhnya secara daring
  2. Petugas memakai masker atau face shield ketika memberikan pelayanan
  3. Mengatur jarak antara satu dengan yang lainnya ± 1-2 m dan menghindari kontak fisik langsung seperti: jabat tangan, berpelukan, dll.
  4. Pemeriksaan fisik media pembawa dilakukan berdasarkan tingkat risiko media pembawa
  5. Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah desinfeksi dokumen di ruang ultra violet

IV. Protokol Pemeriksaan Fisik Media Pembawa

  1. Petugas melakukan pemeriksaan fisik media pembawa, jika berdasarkan hasil analisis risiko diharuskan dilakukan pemeriksaan
  2. Petugas Karantina menggunakan sarung tangan dan face shield serta melakukan prosedur cuci tangan yang benar sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan fisik media pembawa.
  3. Mengatur jarak sekitar ± 1-2 m dan menghindari kontak fisik langsung dengan pemilik media pembawa

E. Protokol Pemeriksaan Dokumen

  1. Dokumen persyaratan diterima petugas dari drop box
  2. Petugas melakukan sterilisasi dokumen terlebih dahulu dengan dimasukkan ke ruang ultra violet minimal selama 15 menit
  3. Petugas memasukkan dokumen ke dalam ruang sertifikasi yang sudah disterilisasi sebelumnya
  4. Petugas membersihkan diri dengan mencuci tangan mengunakan sabun atau hand sanitizer setelah menyelesaikan administrasi

 Perkembangan Covid-19 Di Indonesia Silakan Klik DISINI