• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

FAQ PPID

  1. Apa itu Informasi Publik? Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  2. Apa itu PPID ? Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin yang disebut dengan PPID Pelaksana UPT.
  3. Siapakah yang dapat mengakses informasi publik? Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Apakah seluruh informasi publik adalah informasi yang dapat diakses oleh publik? Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia. 
  5. Apa yang harus dilampirkan masyarakat untuk memperoleh informasi publik? Persyaratan yang wajib dilampirkan pemohon informasi publik adalah : Akta pendirian dan perubahannya (badan hukum); Kartu Tanda Penduduk (KTP/Perorangan); Surat Kuasa atau Surat Tugas (wakil Badan Publik/Badan Hukum/Kelompok); Mengisi form permintaan informasi publik yang disediakan di desk/counter PPID Utama atau PPID Pelaksana atau di Website PPID Kementerian Pertanian.
  6. Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan? Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Balai Karantina Pertanian kelas I Banjarmasin dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

Laporan Tahunan PPID silahkan Klik DISINI