SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)
- Apa itu Informasi Publik? Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Apa itu PPID ? Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin yang disebut dengan PPID Pelaksana UPT.
- Siapakah yang dapat mengakses informasi publik? Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Apakah seluruh informasi publik adalah informasi yang dapat diakses oleh publik? Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
- Apa yang harus dilampirkan masyarakat untuk memperoleh informasi publik? Persyaratan yang wajib dilampirkan pemohon informasi publik adalah : Akta pendirian dan perubahannya (badan hukum); Kartu Tanda Penduduk (KTP/Perorangan); Surat Kuasa atau Surat Tugas (wakil Badan Publik/Badan Hukum/Kelompok); Mengisi form permintaan informasi publik yang disediakan di desk/counter PPID Utama atau PPID Pelaksana atau di Website PPID Kementerian Pertanian.
- Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan? Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Balai Karantina Pertanian kelas I Banjarmasin dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.
Laporan Tahunan PPID silahkan Klik DISINI