SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)
1. Terhadap benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang masuk/impor
Benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan, kecuali bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
2. Terhadap benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dibawa/dikirim antar area
Benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal benih/bibit tumbuhan, dan produk tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
3. Terhadap benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang keluar/ekspor
Benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal benih/bibit tumbuhan, dan produk tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
4. Kewajiban Tambahan
Disamping persyaratan tersebut diatas, dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa:
- Persyaratan teknis.
- Persyaratan kelengkapan dokumen.