• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan

1. Terhadap benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang masuk/impor

Benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan, kecuali bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

2. Terhadap benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dibawa/dikirim antar area

Benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal benih/bibit tumbuhan, dan produk tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

3. Terhadap benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang keluar/ekspor

Benih/bibit tumbuhan dan produk tumbuhan yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal benih/bibit tumbuhan, dan produk tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

4. Kewajiban Tambahan

Disamping persyaratan tersebut diatas, dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa:

  1. Persyaratan teknis.
  2. Persyaratan kelengkapan dokumen.