• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Persyaratan Tindakan Karantina Hewan

1. Terhadap hewan dan produk hewan, yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Persyaratan wajib yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dan produk hewan, kecuali bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina

2. Terhadap hewan dan produk hewan, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Persyaratan wajib yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dan produk hewan, kecuali bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina

3. Terhadap hewan dan produk hewan, yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia

Persyaratan wajib yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dan produk hewan, kecuali bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina

4. Kewajiban Tambahan

Disamping persyaratan tersebut diatas, dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa:

  1. Persyaratan teknis.
  2. Persyaratan kelengkapan dokumen.