Tindakan karantina terhadap hewan : Pelayanan tindakan karantina terhadap hewan meliputi hewan yang dimasukan kedalam, dibawa dan atau dikirim dari suatu area lain didalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
Tindakan karantina terhadap produk hewan :Pelayanan tindakan karantina terhadap produk hewan meliputi produk hewan yang dimasukan kedalam, dibawa dan/atau dikirim dari suatu area lain di dalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.