• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

TANYA JAWAB (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan beserta jawaban kami.

Karantina Pertanian adalah suatu tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum Karantina Pertanian adalah :

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk :

  1. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan/atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta benda lain yang dapat membawa masuk dan/atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah :

  1. Hewan, yaitu : semua binatang yang hidup di darat, baik dipelihara maupun yang hidup secara liar, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti sapi, kuda, anjing, kucing, unggas/burung, harimau, dll.
  2. Bahan asal hewan, yaitu : bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut seperti daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang, semen (mani), dll.
  3. Hasil bahan asal hewan, yaitu : bahan asal hewan yang telah diolah (kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tepung darah, tepung bulu, usus, organ-organ, kelenjar, jaringan serta cairan tubuh hewan.
  4. Tumbuhan yaitu : semua jenis sumber daya alam hayati nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae)

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia, Wajib :

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian setempat dan/atau Instansi yang berwenang.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina.
  4. Memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang diperlukan.

Tempat pemasukan dan pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos lintas batas negara dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran.

Komoditas wajib periksa karantina harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan/atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara, kapal laut maupun yang melalui Pos Lintas Batas Negara.

  1. Pemohon melaporkan rencana pengiriman barang/hewan kepada petugas karantina sesuai dengan moda transportasi yang akan digunakan. Untuk hewan/produk hewan, saat pelaporan harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Menyerahkan hewan/tumbuhan/produk kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina.
  3. Pemohon membayar jasa tindakan karantina apabila hewan/tumbuhan/produk dibebaskan dari tempat pemeriksaan karantina.

Pemilik/kuasanya melaporkan rencana kedatangan/pemasukkan hewan/tumbuhan/produk kepada petugas karantina dimana hewan/tumbuhan/produk tersebut akan tiba dengan menyertakan sertifikat kesehatan/sanitasi untuk hewan/tumbuhan/produk tersebut. Khusus impor, wajib disertakan surat persetujuan pemasukkan dari Kementerian Perdagangan.

Pelaporan pemasukkan diatur sebagai berikut :

  1. Hewan hidup atau benih tumbuhan dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan kapal/pesawat.
  2. Produk hewan atau non-benih tumbuhan dilaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kapal/pesawat.

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa : Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P).

Lamanya waktu layanan karantina didasarkan pada jenis media pembawa (komoditas hewan dan tumbuhan) yang dilalulintaskan. Untuk media pembawa yang tergolong risiko rendah maksimal 1 hari, risiko sedang maksimal 3 hari dan risiko tinggi maksimal 21 hari, dan bisa diperpanjang apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut

Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar penyakit dan hama itu belum ada di Indonesia. Selain mengancam kelestarian flora dan fauna, disamping itu beberapa jenis penyakit hewan dan hama tumbuhan dapat menular ke tubuh manusia (zoonosis).

Sebagian besar hama penyakit tumbuhan, berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura seperti Lalat Buah , kumbang kapra dan lain lain

Beberapa penyakit hewan sangat berbahaya karena dapat menular ke manusia (zoonosis), diantaranya :

  1. Flu Burung / Avian Influenza pada berbagai unggas, Flu Babi / Swine Flu pada babi.
  2. Penyakit Mulut dan Kuku / Foot and Mouth Disease (FMD) pada hewan berkuku genap seperti sapi, kambing, domba, babi.
  3. Rabies pada anjing, kucing, kera, dan sebangsanya
  4. Antraks / Anthrax pada ruminansia seperti sapi dan primata
  5. Leptospirosis pada hewan pengerat seperti tikus
  6. Ebola pada kelelawar dan primata
  7. Japanese Encephalitis
  8. Toxoplasmosis
  9. Sapi Gila / Mad Cow

Seluruh penyakit hewan ini bila sudah masuk dan menyebar ke wilayah RI akan sulit untuk diberantas dan membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar, misalnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK/FMD) yang memerlukan waktu 100 tahun agar dapat dinyatakan suatu wilayah bebas dari PMK.

Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016. Seluruh biaya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan.

Ada, Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, Pasal 86, Setiap Orang yang:

  1. memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;
  2. memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
  3. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c; dan/atau
  4. mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 87, Setiap Orang yang:

  1. mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
  2. mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan/atau
  3. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c.

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 88, Setiap Orang yang:

  1. memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;
  2. memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;
  3. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau
  4. mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 89. Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 90. Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 91. Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Anda dapat melihat menu “Hubungi Kami” pada website ini.

Informasi Pilihan