• SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN
  • PIMPINAN & STAF BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANJARMASIN MENOLAK SUAP, PUNGLI & GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
  • Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Layanan External


Tentang Kami

Profil Lembaga

Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

Berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 171 tahun 1971, secara kelembagaan UPT Karantina Tumbuhan di Propinsi Kalimantan Selatan dimulai pada periode antara tahun 1968 sampai dengan tahun 1975 sebagai Cabang Karantina Tumbuhan Banjarmasin yang berada di bawah Direktorat Karantina Tumbuhan dengan jumlah pegawai hanya 2 (dua) orang. Kemudian tahun 1975 sampai dengan 1982 berada di bawah Badan Litbang Pertanian dengan jumlah pegawai sebanyak 4 (empat) orang.

Aktifitas dimulai di pelabuhan Sungai Martapura di Jl.R.E. Martadinata (Teluk Tiram). Dengan ruangan 4 X 3 meter dimulailah kegiatan operasional Karantina Tumbuhan di Banjarmasin.

Read More

Komitmen Layanan

Standar Pelayanan

Penyusunan dokumen standar pelayanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tetang Pelayanan Publik. Dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintah maka setiap intansi pelayanan publik wajib selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel.

Standar pelayanan merupakan pedoman bagi pelaksana pelayanan di lingkungan BKP Banjarmasin dalam melaksanakan tugas pelayanan dan sebagai informasi bagi masyarakat pengguna pelayanan di lingkungan BKP Banjarmasin.

Wilayah Kerja

Wilker

Wilayah Kerja (Wilker) Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin meliputi:

  1. UPT Induk dan Wilker Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
    Jl. Mayjen Sutoyo S. No. 1134 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    Telp. (0511) 3361334 / 3353980
  2. Wilker Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarbaru
    Jl. Angkasa No. 2 Komplek Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalimantan Selatan
    Telp. (0511) 4705703
  3. Wilker Pelabuhan Batulicin
    Jl. Pelabuhan Ferry RT. 12 Batulicin, Kalimantan Selatan
    Telp. (0518) 3021160 / 3021600
  4. Wilker Pelabuhan dan Bandara Kotabaru
    Jl. Raya Stagen KM. 10 RT. 07 RW. 02 Kec. Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan
    Telp. (0518) 2611237

Komitmen Layanan

Maklumat Layanan

Kesanggupan dan kewajiban pihak penyelenggara untuk dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar tertentu.

Lihat

Kebijakan Mutu

Tujuan organisasi dalam mendukung keputusan strategis untuk mengelola mutu produk dan layanan

Lihat

Sasaran Mutu

Sasaran Mutu dan Sasaran Anti Penyuapan

Lihat

Jaminan Kepastian Layanan

Jaminan kepastian pelayan terhadap pengguna jasa yang memenuhi ketetapan.

Lihat

Jaminan Keamanan Pelayanan

Jaminan tingkat keamanan lingkungan ataupun sarana yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan.

Lihat

Motto Layanan

Kata yang digunakan sebagai prinsif dan semboyan dalam pelayanan.

Lihat

Jam Pelayanan

Waktu operasional pemberian pelayanan

Lihat

Pengaduan Masyarakat

Penyampaian keluhan pengguna layanan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Lihat
LAPORKAN BILA ANDA MENEMUKAN INDIKASI PUNGUTAN LIAR PETUGAS KARANTINA
SMS Center / WhatsApp Badan Karantina Pertanian:
0812 12000 336
SMS Center / WhatsApp Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin:
0811 5047 988

Statistik Kinerja
Update: Sampai Dengan 31 Agustus 2023

Rupiah

20,963,112,000

Pagu Anggaran

Prosen (%)

47.57

Realisasi Anggaran

Prosen (%)

53.98

Realisasi PNBP

Prosen (%)
Nilai:

Indeks Kepuasan (IKM)

INFORMASI TERKINI

Berita & Artikel Terbaru
Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin

Galeri Foto Terbaru

Lihat Semua
About Image


Pemusnahan Benih Ilegal - Duta TV Banjarmasin

VIDEO

BKP Banjarmasin

AGENDA

BKP Banjarmasin

TANYA JAWAB (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan beserta jawaban kami.

Karantina Pertanian adalah suatu tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum Karantina Pertanian adalah :

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk :

  1. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan/atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta benda lain yang dapat membawa masuk dan/atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah :

  1. Hewan, yaitu : semua binatang yang hidup di darat, baik dipelihara maupun yang hidup secara liar, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti sapi, kuda, anjing, kucing, unggas/burung, harimau, dll.
  2. Bahan asal hewan, yaitu : bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut seperti daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang, semen (mani), dll.
  3. Hasil bahan asal hewan, yaitu : bahan asal hewan yang telah diolah (kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tepung darah, tepung bulu, usus, organ-organ, kelenjar, jaringan serta cairan tubuh hewan.
  4. Tumbuhan yaitu : semua jenis sumber daya alam hayati nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae)

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia, Wajib :

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian setempat dan/atau Instansi yang berwenang.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina.
  4. Memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang diperlukan.

Tempat pemasukan dan pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos lintas batas negara dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran.